Di Pengadilan Agama Purwokerto, Tercatat 250 Kasus Cerai Dalam Sebulan, Akta Cerai Diantar Via Pos

Di Pengadilan Agama Purwokerto, Tercatat 250 Kasus Cerai Dalam Sebulan, Akta Cerai Diantar Via Pos

PURWOKERTO - Pengadilan Agama Purwokerto melakukan terobosan. Akta cerai diantarkan via Pos. Sehingga tergugat dan penggugat tak perlu datang ke PA. Bahkan pendaftaran bisa juga melalui aplikasi. Ketua Panitera PA Purwokerto Anwar Fauzi mengatakan selain terobosan itu selama pandemi Covid-19 juga memberikan layanan pendaftaraan gugat cerai dan sidang secara online melalui aplikasi e-Court. Saat ini masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, sudah mencapai 50 persen. Dari jumlah kasus gugat cerai yang ditangani oleh PA dalam sebulan berkisar 250 kasus. https://radarbanyumas.co.id/di-kebumen-1-611-istri-minta-cerai-total-angka-perceraian-capai-2-676-perkara/ "Dimulai dari pernyataan mereka (pegugat dan tergugat), setelah perkara putus oleh majelis akan diarahkan ke kasir. Untuk mengecek saldo panjernya, kalau ada sisa kami kembalikan. Sekaligus kami punya layanan pengantaran akta cerai melalui Pos," ujarnya. PA Purwokerto dalam hal ini bekerjasama dengan PT Pos KCU Purwokerto. Eksekutif General Manager PT. Pos KCU Purwokerto Ade Hidayat menyatakan dengan kerjama sama ini, nantinya Pos akan mengantar akta cerai sesuai dengan alamat yang telah ditentukan. "Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada PT. Pos, mudah- mudahan amanah ini bisa dijalankan dengan baik oleh kita," ujarnya. Biaya untuk pengiriman atau biaya pembeliaan perangko, nantinya akan dibebankan kepada pengugat dan tergugat berdasarkan tarif yang berlaku di Kantor Pos. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: