Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjaw

Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjaw

BANYUMAS - Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ES (22) laki laki warga Kecamatan Wangon. Ia ditangkap lantaran diduga membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial A. A yang belum genap berusia 15 tahun ini merupakan warga Kecamatan Rawalo dan masih berstatus sebagai pelajar. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry., mengatakan pelaku ES berkenalan dengan korban A melalui media sosial. Kemudian pelaku kemudian mengajak bertemu. https://radarbanyumas.co.id/baru-kenal-di-facebook-dirayu-siswi-smp-asal-sampang-disetubuhi-pemuda-19-tahun/ Pelaku lalu mengajak korban pergi dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu apabila hamil akan bertanggung jawab untuk menikahi. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu pagi (11/4) orangtua korban bertemu dengan korban. Ia bertanya pada korban lantaran sebelumnya korban dibawa pergi oleh ES selama kurang lebih 22 hari. Namun setelah ditanyakan kepada korban dari mana saja dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku, korban hanya menjawab mencari pekerjaan. Tidak percaya begitu saja,  orang tua korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dan setelah korban dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, korban mengakui selama korban dibawa pergi oleh pelaku telah disetubuhi oleh pelaku. "Perbuatan itu dilakukan pada saat berada di Wangon, di Tangerang dan di Bogor," kata Berry. Setelah mendapat keterangan korban, ES akhirnya berhasil ditangkap. "ES untuk sementara kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," kata Berry. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ES dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP. "Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: