Mantan Kades Buara Dituntut 2,5 Tahun - Kasus Korupsi APBDes Tahun 2017

Mantan Kades Buara Dituntut 2,5 Tahun - Kasus Korupsi APBDes Tahun 2017

DARING : Sidang dilakukan dengan cara daring untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (ADITYA/RADARMAS) PURBALINGGA - Kasus korupsi APBDes Buara, Kecamatan Karanganyar, sudah masuk ke sidang pembacaan tuntutan, Selasa (7/4). Sidang dilakukan dengan cara teleconference atau daring, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), terdakwa mantan Kades Buara, Supardi, dituntut hukuman penjara 2 tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta atau pidana pengganti kurungan penjara selama enam bulan, jika denda tak dibayarkan. Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Mayer Simanjutak dan Agung P, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 309.838.453. Jika dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dipidana selama 1 tahun penjara. Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Budi Santoso mengatakan, sidang agenda pembacaan surat tuntutan, dengan nomor perkara : PDS-01/PRBAL/Ft.1/01/2020 tersebut, dilakukan secara daring atau teleconference. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Dalam sidang, hakim berada di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah, jaksa berada di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan persidangan selesai pukul 15.00 WIB," jelasnya didampingi Kasi Pidus Kejari Purbalingga Meyer Simanjuntak, Selasa (7/4). Seperti diketahui, mantan Kades Buara ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes tahun 2017. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 309 juta. Kejari Purbalingga sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka selama kurang lebih tiga bulan. Modus yang dilakukan oleh terdakwa, mengambil uang APBDes tahun 2017 dari bendahara desa dengan dalih untuk disetorkan ke BUMDes Bersama Kecamatan Karanganyar sebagai modal pembangunan program air bersih. Uang tersebut bersumber dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dan dari Dana Desa (DD) dengan total Rp 309 juta. Ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke BUMDes Bersama. Uang malah digunakan oleh terdakwa untuk modal maju lagi mencalonkan diri sebagai kades dalam Pilkades serentak 2018 lalu. Namun dalam Pilkades, terdakwa gagal. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: