KanKemenag Banyumas Ingatkan KUA dan Warga: Prokes Akad Ketat, Petugas di KUA Pakai Sarung Tangan
![KanKemenag Banyumas Ingatkan KUA dan Warga: Prokes Akad Ketat, Petugas di KUA Pakai Sarung Tangan](https://radarbanyumas.disway.id/upload/2020/12/097229200_1585204032-PENGANTIN.jpg)
Ilustrasi pernikahan.
PURWOKERTO - Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Banyumas menegaskan hingga kini belum ada perubahan aturan terkait akad nikah. Khususnya di masa pandemi seperti ini.
Kepala KanKemenag Banyumas, Drs. H. Akhsin Aedi Fanani M.Ag mengatakan surat edaran dari Dirjen Bimas Islam terkait pelaksanaan akad nikah di tengah pandemi sampai saat ini juga belum dicabut.
Pelaksanaan akad nikah tetap berjalan dengan prokes maksimal 10 orang dalam 1 majelis. Artinya jika maksimal 10 orang, dalam 1 majelis paling tidak terdiri dari 1 wali atau orang tua perempuan calon pengantin, 2 saksi, minimal 1 petugas dari KUA dan petugas untuk khutbah nikah. Dengan demikian 10 orang tersebut di 1 majelis dinilainya sudah sangat cukup.
https://radarbanyumas.co.id/hasil-swab-tiga-pegawai-pengadilan-agama-purwokerto-positif-covid-19/
"Hanya mohon maaf pelaksanaannya di masyarakat untuk yang mendampingi atau menghadiri pernikahan itu perlu dikendalikan. Kami selalu ingatkan kepala KUA," terang dia.
Diakuinya terkadang masih datang informasi ke KanKemenag Banyumas bahwa perayaan resepsi pernikahan di masyarakat untuk prokesnya belum bisa berjalan maksimal. Artinya belum prokes saat resepsi belum terjaga alias terawat dengan baik.
KanKemenag Banyumas menegaskan kembali untuk pelaksanaan akad nikah masih berpegangan terhadap surat edaran dari Dirjen Bimas Islam yaitu maksimal dihadiri hanya 10 orang. Jika saat pelaksanaan orang yang datang ke KUA sampai 2 atau 3 mobil, yang bisa masuk ke KUA tetap 10 orang dengan prokes ketat. Petugas wajib memakai sarung tangan, masker dan menerapkan jaga jarak.
"Sehingga untuk pernikahan mungkin yang menjadi efek dari acara resepsi nikahannya. Terkadang masih ada hajatan yang belum bisa memaksimalkan prokes. Untuk pengajian di mushola atau masjid yang disana ada tokohnya, jemaahnya masih nurut," pungkas Akhsin. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: