MUI: Salat Jumat Tak Wajib di Lokasi Rawan Tertular Corona

MUI: Salat Jumat Tak Wajib di Lokasi Rawan Tertular Corona

FAISAL R. SYAM /FIN/radarmas.co.id LAWAN CORONA: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelurkan Fatwa Terkait Ibadah di Rumah. JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait Salat Jumat di tengah mewabahnya virus corona (COVID-19). Fatwa Nomor 14/2020 menjelaskan ibadah yang dilakukan dan berpotensi menularkan wabah corona agar diganti demi keselamatan bersama. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan, fatwa yang berisi sembilan diktum ini merupakan upaya pihaknya dalam mencegah perluasan wabah virus corona. Belakangan memang masjid atau majelis taklim disinyalir jadi salah satu media penyebaran virus asal Provinsi Hubei, Tiongkok ini. “Ini sebagai wujud kontribusi keagamaan Majelis Ulama Indonesia guna ‘hifzu nafsi’ dan juga mencegah peredaran dan juga perluasan wabah di masyarakat semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat,” terangnya di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (16/3). MUI mengharamkan orang yang positif terpapar corona melaksanakan Salat Jumat. Ibadah mingguan ini, kata Asrorun, bisa diganti dengan salat harian, yakni Salat Zuhur. Selain Salat Jumat, aktivitas ibadah sunah dan wajib berjamaah di masjid juga dihukumi haram bagi positif covid-19. “Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib salat tarawih di masjid tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” kata Asrorun. MUI juga mewajibkan positif covid-19 menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Sementara bagi masyarakat umum, MUI mewajibkan mereka menjaga kesehatan serta menjauhi hal-hal yang berpotensi menularkan virus tersebut. “Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama,” imbuhnya. Bagi orang sehat, MUI juga menetapkan beberapa ketentuan agar terhindar dari paparan virus yang ditemukan akhir tahun 2019 ini. Pertama, mereka boleh mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah. Namun, ketentuan ini hanya berlaku di kawasan yang potensi penularannya tinggi. “Dalam hal ia berada di suatu kawasan, yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” kata Asrorun. Dalam fatwa itu, MUI turut memperingatkan umat Islam agar tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak masa. Aktivitas itu seperti pengajian umum dan majelis taklim. Selain memuat ketentuan hukum ibadah saat wabah Corona, fatwa ini juga memuat hukum penimbunan. Dengan tegas, Asrorun menjelaskan, hukum menimbun bahan pokok dan masker adalah haram. “Tindakan yang menimbulkan dan dan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok serta menimbun masker hukumnya haram,” bunyi diktum kesembilan fatwa tersebut. Imam Besar Masjid Istiqlal Profesor Nasaruddin Umar menyambut baik fatwa tersebut. Meski menurutnya fatwa MUI ini agak terlambat. “Saya menunggu-nunggu fatwa itu, saya sampaikan fatwa itu tidak boleh terlambat. Kan lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya. Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan, hukum wajib dalam ibadah haji saja bisa gugur bilamana terjadi persoalan. Apalagi salat berjamaah yang kedudukan hukumnya sunah. Karenanya, ia meyakini fatwa ini bisa menjawab kebingungan umat Islam. “Salat berjamaah itu sunat, fardu itu salat wajib. Salat wajib itu bisa dilakukan di rumah, lebih afdal dilakukan di masjid kalau tidak ada mudharat. Tapi kalau ada masalah, nabi juga pernah melakukan hal yang sama, ketika hujan deras Rasulullah menganjurkan salatnya di rumah saja. Haji pun tidak wajib kalau ada persoalan, jalan yang tidak aman atau ada penyakit yang mewabah di suatu tempat, gugur kewajibannya haji di situ,” terangnya. Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mengatakan, fatwa merupakan salah satu upaya mencegah timbulnya persoalan. Fatwa ini, khususnya, merupakan upaya menyelamatkan jiwa yang penting dipahami umat. “Menyelamatkan orang hidup itu lebih utama daripada melakukan keutamaan ibadah,” tukasnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah. Presiden juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. “Kepada seluruh rakyat Indonesia saya harap tenang, tetap produktif agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita stop. Dengan kondisi ini, saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (15/3). Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengumumkan, hingga Senin (16/3) jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah lagi menjadi 134 orang. Penambahan jumlah pasien akan semakin banyak karena pelacakan atau tracing terhadap mereka yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif terinfeksi virus SARS CoV-19 semakin luas. Pada Minggu (15/3), pemerintah telah mengumumkan jumlah mereka yang dinyatakan sakit COVID-19 sebanyak 117 orang. Menurut dia, kasus yang diumumkan sebelumnya diperoleh dari hasil penelusuran terhadap pasien sebelumnya. Spesimen yang positif didominasi dari Jakarta sebanyak 19 kasus, sedangkan dua lainnya dari Jawa Tengah.(irf/gw/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: