Aturan PKH Komponen Lansia Diganti

Aturan PKH Komponen Lansia Diganti

PERTEMUAN : Pertemuan rutin kelompok PKH di Desa Pageralang. FIJRI/RADARMAS KEMRANJEN-Pemerintah pusat mengubah peraturan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen lanjut usia (lansia). Sebelumnya, penerima manfaat lansia ditetapkan minimal berusia 60 tahun. Mulai 31 Desember 2019, batas usia menjadi 70 tahun. Aturan tersebut berdampak pada penerima manfaat lansia yang berusia di bawah 70 tahun tereliminasi sebagai peserta PKH. Sekretariat PKH Kecamatan Kemranjen mencatat sekitar 380 lansia otomatis keluar dari kepesertaan. "Meskipun lansia tersebut sudah tidak mendapatkan bantuan PKH. Bagi yang menerima Program Sembako tetap menerima," jelas Koordinator PKH Kemranjen Chayatul Luthfi, Kamis (6/2). Sementara itu, Sekretariat PKH Kecamatan Kemranjen juga mencatat lansia penerima PKH yang berusia 70 tahun ke atas masih sekitar seribuan orang. Bersama peserta dari komponen lainnya, pada Senin mendatang bakal mendapatkan pencairan dana PKH tahap pertama tahun anggaran 2020. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: