Terdakwa KDRT Bohong di Persidangan

Terdakwa KDRT Bohong di Persidangan

SIDANG : Terdakwa memperagakan penjambakan.ISTIMEWA BANYUMAS-Sepanjang jalannya persidangan, terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga Masum Saerulianto, lebih banyak berbohong. Terdakwa berusaha menyembunyikan perbuatan penganiayaan yang telah dilakukan terhadap istrinya, Sani, hingga akhirnya meninggal dunia. Kebohongan terdakwa bahkan dimulai sejak awal persidangan. Ketika Jaksa Penuntut Umum Puput Wijaya Putera bertanya tentang kronologi pemukulan dan pencekikan korban. "Setelah pulang kerja saya menemui istri untuk meminta KTP," kata terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (25/7). Belum usai terdakwa memberikan jawaban, Jaksa Penuntut Umum cepat memotong. Sebab, tidak percaya dengan keterangan yang diberikan oleh terdakwa. "Pulang kerja atau ngapain? Jawab jujur saja," sanggah Putera. Meskipun demikian, terdakwa masih berkelit dengan menuturkan bekerja. Setelah didesak, akhirnya terdakwa menyatakan dirinya pulang dari berjudi dan kalah sebanyak Rp 500 ribu dalam waktu tiga hari. Lantaran korban menolak memberikan KTP untuk menebus sepeda motor. Terdakwa mengaku emosi dan melakukan beberapa kali pemukulan dan selanjutnya korban berteriak meminta tolong. Lalu mencekik leher sembari menghuyung-huyungkan korban. Kejanggalan perkataan terdakwa kembali terindikasi. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto memburu pernyataan tersebut. "Mencekik leher korban supaya teriakan berhenti dan tidak terdengar oleh tetangga? Seperti itu?!" cecarnya. Terdakwa berdalih pencekikan lebih karena khilaf. Korban terus berteriak dan terdakwa sudah berusaha menyuruh diam namun tidak menuruti terdakwa. Setelah melalui perdebatan dengan Hakim Ketua, terdakwa akhirnya membenarkan tindakan pencekikan agar tetangga tidak mendengar. Dalam persidangan Mejelis Hakim beranggota Randi Jastian Afandi dan Tri Wahyudi itu, terdakwa kesulitan menjawab alasan yang sebenarnya tega memukuli istri. Bahkan terdakwa lama terdiam. Sebab, terdakwa sebelumnya juga pernah memukuli korban. Serangkaian kebohongan lainnya dari terdakwa berhasil dimentahkan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa yang berprofesi sebagai tukang parkir itu tampak tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Lantaran korban ketika memberikan keterangan terlihat tanpa beban dan masih bisa tertawa dalam persidangan yang menguak kematian istrinya. "Menyesal tidak? kok, sepertinya bahagia gitu. Apa jangan-jangan psikopat. Tidak jujur juga dalam persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa. Terdakwa hanya menjawab singkat telah menyesal dan sedih. Terdakwa kembali kesulitan saat ditanya bentuk pertanggjawaban atas perbuatannya. Sidang dilanjutkan kembali pada 1 Agustus mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: