Ketua dan Komisioner KPU Dicecar Soal PAW

Ketua dan Komisioner KPU Dicecar Soal PAW

FIN/RADARMAS BERI KETERANGAN: Ketua KPU Arief Budiman usai memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus suap PAW yang diajukan PDIP. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta eks caleg PDIP Harun Masiku dan dua orang lainnya. Viryan menjadi yang pertama merampungkan pemeriksaan. Ia keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Kepada awak media, ia mengaku dicecar penyidik ihwal mekanisme penetapan PAW pengganti Caleg PDIP Dapil Sumsel I terpilih Nazarudin Kiemas yang menjadi bancakan. "(Ditanya) seputar PAW, penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Yang saya sampaikan apa yang sudah kita (Komisioner KPU) kerjakan. Tidak ada yang luar biasa, biasa saja," ujar Viryan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/1). Dalam rapat pleno, diketahui seluruh Komisioner KPU sepakat menetapkan Caleg PDIP Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Riezky merupakan caleg dapil yang sama sekaligus pendulang suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Viryan memastikan, penetapan itu telah bulat. Tak bisa diganggu gugat. Menurutnya, seluruh komisioner termasuk Wahyu Setiawan saat itu berpendapat Harun Masiku, yang didukung PDIP untuk menggantikan Riezky Aprilia, tidak bisa ditetapkan menjadi PAW. "Kita sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," papar Viryan. Viryan memaparkan, sesuai aturan yang ada, proses PAW sejatinya dilakukan melalui DPR atau pun DPRD. Bukan melalui partai lalu ke KPU. Ia menyampaikan, regulasi tersebut telah diatur sejak dulu dan tak pernah berubah hingga sekarang. "Bagi kami, penyelenggara pemilu, itu hal yang sudah lazim dan regulasinya sama sejak dulu sampai sekarang, bahwa kalau terkait dengan penggantian antarwaktu itu prosesnya melalui DPR atau DPRD, bukan dari partai ke KPU," tandasnya. Setelah Viryan, giliran Arief menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 17.00 WIB. Ia mengaku dicecar sedikitnya 22 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut, kata dia, seputar tupoksi Ketua KPU, relasinya dengan Wahyu Setiawan, hingga respons KPU menanggapi surat pengajuan PAW yang dilayangkan PDIP. "Pertama terkait dengan profil saya, jabatan saya, tugas kewenangan dan kewajiban saya. Kedua terkait relasi saya dengan Pak Wahyu, cara kerja saya dengan Pak Wahyu, dan para anggota KPU. Ketiga terkait cara kami merespons dan menjawab surat-surat dari PDI Perjuangan terkait dengan perkara ini," ucap Arief. Arief mengakui, pihaknya sempat menerima surat pengajuan Harun Masiku sebagai PAW Riezky Aprilia dari PDIP sebanyak dua kali. Selama itu pula, pihaknya selalu menolak lantaran permintaan tersebut tak dapat ditindaklanjuti. Arief menyatakan, siapapun dapat mengajukan PAW, termasuk pihak partai politik (parpol). Ia menambahkan, pengajuan tersebut bakal diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun memastikan, pihaknya telah memproses pengajuan yang dilayangkan PDIP sesuai aturan meski telah dilengkpai fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA itu lah yang dijadikan penguat argumentasi PDIP ihwal pengajuan PAW Harun Masiku. "Kami memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa itu putusannya (fatwa MA), kan tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti. Sebetulnya amar putusannya kan tidak mengatakan begitu," tuturnya. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mendalami terkait mekanisme PAW serta pelaksanaan pemilu legislatif. Hal ini, menurutnya, dilakukan berkaitan dengan dugaan yang disangkakan terhadap para tersangka. "Jadi berkaitan dengan bagaimana pasal yang disangkakan, dugaan suap dari para pemberi dan penerima, sehingga penerima (Wahyu Setiawan) di sana berbuat atau tidak bertentangan dengan kewajibannya sebagai komisioner KPU," kata Ali Fikri. Ali Fikri memaparkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sekitar 16 saksi dan menggeledah tiga lokasi terkait penanganan perkara ini.(riz/gw/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: