Antisipasi Kesandung Korupsi, Kades Jangan Asal Tanda Tangan

Antisipasi Kesandung Korupsi, Kades Jangan Asal Tanda Tangan

Asistensi Monitoring dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Kecamatan Majenang MAJENANG - Penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes), diyakini mampu menekan atau bahkan meniadakan tindak pidana korupsi. Dalam sistim ini, seluruh kegiatan desa bisa terkontrol dengan baik karena ada alur dan prosedur yang jelas. Termasuk tata kelola keuangan desa. "Yang paling penting adalah ada niat dari desa untuk mencegah korupsi," ujar Pengawas Madya Inspektorat Kabupaten Cilacap, Slamet Riyadi, saat Asistensi Monitoring dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Kecamatan Majenang, Rabu (22/1) kemarin. https://radarbanyumas.co.id/diduga-korupsi-ratusan-juta-kades-jeruklegi-kulon-ditahan/ https://radarbanyumas.co.id/korupsi-apbdes-jeruklegi-kulon-siapa-menyusul/ Indikator pencegahan korupsi juga bisa dilihat dari Sistim Pengendali Internal (SPI). Di dalamnya ada sejumlah aturan, prosedur dalam penggunaan anggaran. Termasuk prosedur pelayanan dan penetapan sebuah kebijakan maupun aturan desa. Dia juga menekankan pentingnya verifikasi yang melibatkan perangkat desa atas sebuah usulan atau program. Jika langkah ini sudah ditempuh, maka Kepala Desa (Kades) bisa membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan. "Jangan asal tanda tangan tapi belum diverifikasi," katanya. https://radarbanyumas.co.id/ini-dia-8-proyek-yang-diduga-menyimpang/ Indikator penting lainnya adalah penerapan pengendalian gratifikasi bagi perangkat desa. Gratifikasi ini bisa dalam bentuk pemberian hadiah, fee, perjalanan wisata dan lainnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: