Terdakwa KDRT Dituntut 10 Bulan Penjara

Terdakwa KDRT Dituntut 10 Bulan Penjara

SIDANG : Terdakwa perkara KDRT sebelum persidangan dimulai.FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS-Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Hardian Fransisca Aji dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sepuluh bulan penjara. Sebab, terdakwa telah menyebabkan luka berat. Serta tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf atas tindakannya. "Terdakwa sudah membuat sakit saksi korban. Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan kekerasan fisik," tegas Jaksa Penuntut Umum, Achmad Aris M, Senin (11/2) dalam persidangan. Meskipun demikian, terdakwa dalam pledoi meminta hukuman seringan-ringannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai oleh Sunarti. Alasannya, terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan sudah berdamai. "Istri saya akan bekerja ke luar negeri. Jadi saya mohon hukuman seringan-ringannya," ujar terdakwa. Pernyataan terdakwa tersebut kemudian ditepis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas. Sebab, pada persidangan sebelumnya, disampaikan bahwa antara terdakwa dan korban sudah resmi bercerai. Proses perceraian yakni setelah korban 18 tusukan itu kembali sehat. Dalam persidangan yang juga dihadiri korban, Saraswati Dewi Utami, terdakwa mengaku belum terpikirkan untuk kembali menikah. Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya. "Kalau menikah lagi, jangan jadikan istri sebagai sasak. Seperti sasak tinju sebagai sasaran pemukulan. Jangan sampai terulang kembali. Untuk tuntutan hukuman dari jaksa, majelis pertimbangkan," tukas Sunarti kepada terdakwa. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: