21 Penerima PKH Masih Bermasalah

21 Penerima PKH Masih Bermasalah

KONSULTASI: Penerima kuasa sedang berkonsultasi dengan pendamping PKH. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS KEMRANJEN - Sedikitnya 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) baru 2018, mengaku kesulitan mencairkan dana. Hal tersebut disebabkan oleh kekurangan berkas pencairan. "Terkendala administrasi. Ada yang sakit, belum melampirkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan," jelas Koordinator PKH Kecamatan Kemranjen Chayatul Luthfi, Kamis (20/12). Permasalahan lain adalah penerima manfaat belum melakukan rekam data KTP elektronik. Sehingga masih menggunakan KTP lama. Hal tersebut berdampak pada nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar. Kebanyakan yang bermasalah dengan NIK adalah penerima PKH lanjut usia. Lantaran sudah kesulitan beraktivitas. Hingga kini belum melakukan rekam data KTP elektronik. "Kami berharap lembaga perbankan mitra pemerintah dalam pencairan PKH mempunyai kebijaksanaan. Nasabah penerima bantuan sosial tidak disamakan dengan nasabah umum," ujar Luthfi di Pendopo Kecamatan Kemranjen. Sebab, penerima PKH merupakan masyarakat miskin. Tidak sedikit yang mengalami keterbatasan baik fisik maupun administrasi. Terutama penerima manfaat yang sudah berusia lanjut. Terpisah, salah satu penerima kuasa, Marsiem mengaku kebingungan. Sebab, apabila tidak melengkapi berkas pencairan milik orang tuanya. Maka untuk uang PKH hangus dan pada tahap selanjutnya bantuan dihentikan. "Orang tua sudah berusia 80 tahun. Sudah susah kemana-mana, cepat sakit kalau terlalu capek. Sedangkan pencairan ke Klampok, Banjarnegara," tutur Marsinem, asal Desa Petarangan. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: