Kakek Cabul Diganjar 7 Tahun Penjara

Kakek Cabul Diganjar  7 Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa usai menjalani persidangan di PN Banyumas.FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara, kepada Siswanto Rasim (54) bin Sinarja, terdakwa pencabulan anak di bawah umur. Sebelum persidangan berlangsung, di dalam ruang sidang sempat diwarnai pencarian surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Sebab, surat tersebut harus dikumpulkan dalam berkas sebelum persidangan dimulai. Sedangkan ketika Siswanto sudah duduk di kursi terdakwa. Keluarga korban belum memasuki ruang persidangan. Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas harus menunggu beberapa saat. "Sudah ada perdamaian atau belum? Lisan atau tertulis?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto, Kamis (13/12). Setelah keluarga korban hadir dalam persidangan, surat perdamaian yang diberikan kepada majelis hakim ternyata lembar foto copy. Sehingga keluarga korban harus mencari kembali surat asli. "Surat perdamaian yang bermaterai asli mana? Jangan yang foto copy," imbuh Enan Sugiarto. Persidangan baru dimulai usai surat perdamaian bermaterai asli antara terdakwa dan korban ketemu oleh keluarga korban. Kemudian surat tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas dalam pembacaan putusan mengatakan, tidak ditemukan bukti pembenaran atas perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindakan cabul kepada korban berinisial YAP yang baru berusia 9 tahun 3 bulan. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pada korban serta meresahkan masyarakat. "Terdakwa juga didenda Rp 100 juta. Apabila tidak mampu membayar maka diganti kurungan penjara selama tiga bulan," tegas Enan Sugiarto dalam persidangan. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: