Lahan Dua Desa Diukur Ulang, Antisipasi Pajak Ganda

Lahan Dua Desa Diukur Ulang,  Antisipasi Pajak Ganda

UKUR : Salah satu petugas tengah mengukur ulang lahan milik PT Pertamina Cilacap. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS KEMRANJEN - PT Pertamina Cilacap mengukur ulang lahan di Desa Alasmalang dan Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya pembayaran pajak ganda. "Sangat mungkin terjadi tumpang tindih pembayaran pajak. Pertamina membayar dan warga di sekitar jalur pipa juga membayar objek yang sama," jelas Petugas Jalur Pipa PT Pertamina Cilacap Wawan Ardiansyah, Selasa (4/12). Wawan menuturkan, selama proses pengukuran, banyak warga yang meminta kepastian luas tanah sekaligus batas dengan jalur pipa. Pasalnya, terjadi perbedaan angka di dalam SPPT dan hasil pengukuran. Dikatakan, lahan milik PT Pertamina memiliki lebar satu meter. Namun, patok mempunyai lebar 20 sentimeter. "Ketika tanah warga ada yang tidak sesuai dengan SPPT, misal kurang sepuluh sentimeter, kita diskusikan. Patok Pertamina tidak sekecil jari telunjuk. Jadi wajar kalau ada ketidaksesuaian. Oleh karena itulah perlu diukur ulang," terang Wawan. Lebih lanjut Wawan mengatakan, pengukuran ulang lahan milik PT Pertamina juga untuk persiapan eksekusi pengosongan bangunan di atas jalur pipa. Sehingga dapat dijadikan antisipasi timbulnya permasalahan saat eksekusi. Untuk pengukuran ulang, PT Pertamina menggandeng Badan Pertanahan Nasional. Dengan saksi dari pemerintah desa. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: