KPK Sita Mata Uang Asing dari OTT Wahyu Setiawan

KPK Sita Mata Uang Asing dari OTT Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI JAKARTA- Sejumlah mata uang asing disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. “Barang bukti berupa uang, mata uang asing,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020). KPK belum menjelaskan jumlah uang yang disita tersebut. Rencananya akan dibeberkan usai dihitung. “Mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa,” ujarnya. KPK menangkap 8 orang termasuk Wahyu Setiawan dalam perkara tersebut. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan 1×24 jam untuk status mereka. (dal/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: