ASN Diminta Netral dan Tidak Condong ke Petahana

ASN Diminta Netral dan Tidak Condong ke Petahana

JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti ASN (Aparatur Sipil Negara). Mereka diminta netral dan tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, lembaga pengawas pemilu ini berharap ada akses TPS ramah terhadap kalangan difabel. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, 261 kabupaten/kota dan 9 provinsi di Indonesia yang melaksanakan pilkada, berpotensi memobilisasi ASN. Hal ini karena banyak calon petahana (incumbent) yang kembali maju menjadi kandidat pasangan calon. "Isu netralitas serta mobilisasi ASN masih menjadi pengawasan penting dalam pilkada. Untuk itu, Bawaslu melibatkan semua pihak dalam pengawasan," ujar Bagja, Rabu (25/12). Menurutnya, kerawanan sering terjadi oleh pejabat yang memiliki kebijakan khusus teritorial. Seperti kepala dinas, camat, dan lurah/kepala desa memobilisasi ASN. "Karena itu, perlu diawasi. Termasuk pejabat ASN di kabupaten/kota," tuturnya. Dia mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memperhatikan keterlibatan semua pihak dalam pengawasan termasuk kaum disabilitas dan komunitas lainnya. "Jangan sampai mereka kesulitan memberi hak suaranya. Untuk masalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat penting bagi kaum difabel untuk dilibatkan. Mereka harus mendapatkan hak surat suara yang sesuai dengan hak pilih kaum difabel itu sendiri," papar Bagja. Ia menyatakan, penting buat para kepala daerah mengetahui keberadaan kaum difabel di daerahnya masing-masing. Karena kalau dibiarkan rentan terjadi kecurangan. "Ruang TPS harus ramah terhadap para kaum difabel. Juga surat suara yang dibutuhkan. Libatkan mereka untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pilkada 2020, " bebernya. Ketua Bawaslu RI Abhan mengakui jika regulasi yang berlaku masih sangat birokratis. Sehingga menyebabkan banyak pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut. Dia memaparkan, dalam survei kepuasan publik atas kinerja Bawaslu, fungsi lembaga pengawas pemilu terkait pencegahan ketidaknetralan ASN, Polri, dan TNI dinilai masyarakat belum maksimal. Abhan menekankan hal ini dievaluasi serta menjadi perhatian serius penegak hukum pemilu di seluruh tanah air. “Ini yang perlu menjadi perhatian untuk evaluasi. Karena sebentar lagi kita akan mengawasi gelaran Pilkada 2020,” ujar Abhan. Dia mencontohkan, lemahnya regulasi penindakan tentang ketidaknetralan ASN. Menurutnya, Bawaslu hanya bisa menyampaikan rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Berikutnya, KASN juga akan kembali mengkaji. Sehingga hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah bila memang terjadi ketidaknetralan ASN. “Yang kita ketahui adalah kepala daerah adalah jabatan politis. Tentu tidak begitu efektif dalam menjatuhkan sanksi. Saya kira ini yang perlu dievaluasi. Memang ada sedikit kelemahan dalam menjatuhkan sanksi terhadap ASN,” ucapnya. Bawaslu, lanjutnya, telah melakukan upaya maksimal dalam mengawasi netralitas ASN, Polri, dan TNI. Seperti menggandeng instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahan. Dia menegaskan, Bawaslu harus bisa melakukan upaya sosialisasi dan pencegahan tentang berbagai potensi pelanggaran netralitas ketiga instansi tersebut. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: