Tiga Pencuri Diringkus Polres Banyumas
Satu Orang Berstatus Mahasiswa PURWOKERTO- Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas berhasil mengungkap tiga kasus pencurian. Dari tiga kasus itu, tiga tersangka berhasil diamankan sedangkan satu tersangka masih buron. Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK menyatakan, tiga tersangka yang diamankan adalah Tumari (39) warga Wonosobo, Ludianto (35) warga Kotayasa, Sumbang dan Satria Aditya (20) seorang oknum mahasiswa warga Purwokerto Barat. "Ketiga pelaku ini tidak memiliki keterkaitan dan beraksi sendiri-sendiri, kecuali Tumari. Dia mengaku beraksi bersama Dapon saat mencuri di sebuah rumah kosong di Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja," kata dia Selasa (21/11) lalu. Modus kejahatan yang dilakukan Tumari pada pencuian Senin (30/10) silam, adalah mencari sasaran secara acak. Dia datang dari Wonosobo mengendarai sepeda motor bersama rekannya. "Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pagar tembok belakang rumah dengan alat bantu tangga bambu. Setelah berada di lantai dua, pelaku merusak jendela dan masuk ke dalam rumah," ungkap dia. Di dalam rumah, tersangka turun ke lantai satu dan mengambil HP yang ada di sofa ruang tengah. Kemudian mengambil kunci sepeda motor dan masuk ke dalam kamar anak korban, serta mengambil HP dan uang tunai Rp 65 ribu. "Selanjutnya, tersangka mengambil sepeda motor di garasi dan keluar melalui pintu depan rumah korban Ari Winanto. Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali ini, berhasil diamankan di Wonosobo pada Santu (18/11) lalu," jelas Kapolres. Sedangkan Satria melakukan aksi pencurian Senin (13/11) silam. Tersangka diamankan kurang dari satu jam sejak pencurian dilakukan. "Pelaku masuk ke dalam rumah kos korban Diaz Andrian Gumintang mahasiwa asal Cilacap yang kos di Perumahan Purwosari, dengan cara merusak kaca pintu rumah kos. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang yang hilang seperti VGA komputer, Motehr Board, Ram, mouse dan keyboard," tandas dia. Hasil penyelidikan dan olah TKP, petugas menemukan sidik jari yang diduga pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap berikut barangh bukti hanya beberapa jam setelah peristiwa terjadi. "Ada barang bukti berupa HP tablet Samsung, LED monitor 24 inchi, mother board, processor, ram, keyboard, mouse dan uang tunai Rp. 1,7 juta. Sepeda motor Suzuki sebagai sarana, juga disita dari tangan pelaku," ungkap Kapolres. Sedangkan kejahatan yang dilakukan Ludianto adalah pencurian kendaraan bermotor. Mobil Ayla milik korban Zaenur Arifin digasak pelaku saat diparkir di RSUD Banyumas. "Sebelmunya, tersangka pernah rental mobil korban dan saat rental itu kunci mobil sempat digandakan. Saat korban meninggalkan mobil di parkiran, tersangka mengambil mobil itu dan membawanya ke daerah Purwojati," papar dia. Di daerah Purwojati, pelaku membuat plat nopol palsu R 9420 RH dan dipasang di mobil curian. Plat mobil palsu, dibuang di Sungai Logawa, Karanglewas. "Mobil sempat disimpan di RSUD Geriatri Purwokerto selama empat hari, sebelum diambil oleh tersangka dan digunakan sendiri sambil menunggu dijual," tandas dia. Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Namun, masing-masing tersangka mendapat ancaman hukuman berbeda. "Ludianto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP dan diancam pidana 7 tahun, Tumari dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e,4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan Satria diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun," imbuh Bambang. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: