Larangan LGBT Daftar CPNS

Larangan LGBT Daftar CPNS

Rekrutmen CPNS di Kejaksaan JAKARTA - Kejaksaan Agung membuat larangan bagi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transseksual (LGBT) untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berkarir sebagai penegak hukum. Pada laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, tertulis, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender) atau LGBT. Larangan tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Dia dengan tegas mendukung rencana Kejaksaan Agung yang melarang pelamar LGBT sebagai CPNS. "Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (24/11). Dia menjelaskan, kebijakan Kejagung harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terjangkiti virus LGBT yang mengancam generasi mendatang. Menurutnya, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama, yang melindungi agama-agama. "Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," ujarnya. Awiek menilai penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung itu layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia. Senada dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan aturan tersebut bukan bentuk diskriminasi. Namun, lebih menyesuaikan kebutuhan dan kriteria pegawai yang dibutuhkan setiap instansi. “Saya kira sah-sah saja. Kejaksaan RI memang ingin pegawai yang sempurna. Saya setuju, tidak ada masalah,” ungkapnya. Sama seperti halnya rekrutmen Polri dan TNI, pelamar dituntut memiliki fisik yang sempurna. Mata tidak boleh minus, tinggi dan berat badan yang proporsional, tidak ada varises di kaki, dan masih banyak persyaratan lainnya. Lagi pula, masih banyak kesempatan bagi pelamar untuk memilih instansi lain yang tidak mencantumkan syarat khusus tersebut. Dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria pengadaan CPNS 2019 tertulis pemerintah memberikan porsi minimal dua persen bagi pelamar disabilitas di masing-masing instansi. Hal berbeda diungkapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan, konstitusi telah mengatur tidak ada pembedaan dari setiap warga negara. "Konstitusi kita mengarur setiap warga negara sehingga tidak ada pembedaan dari setiap warna negera itu. Karena konstitusi telah merumuskan hal-hal yang fundamental dan kita punya Pancasila," katanya. Dia menuturkan, sila ketiga Pancasila yakni persatuan Indonesia mengandung elemen pokok kebangsaan. Dalam kebangsaan Indonesia itu bermakna setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan dan tanggung jawab sama dalam menjalankan kedudukan tersebut. "Maka mari kita tidak boleh mengkotak-kotakan atas berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi," ucap Hasto. Hasto menegaskan, ukuran masuk menjadi CPNS adalah profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas serta bagaimana komitmen teguh menjalankan Pancasila tersebut. "Konsitusi telah mengatur dan kita punya MK yang menegaskan bahwa penjabaran dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib, tidak boleh ada perbedaan WN atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya," tandasnya. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana lebih berhati-hati menyikapi isu tersebut. Memang dalam tes CPNS harus mengedepankan objektivitas. Murni berdasarkan kemampuan peserta. Namun, suatu instansi pasti memiliki latar belakang yang kuat untuk mencantumkan syarat khusus. Misalnya penjaga tahanan atau sipir. “Tahanan itu isinya pria semua nih. Kalau orang LGBT senang banget dia di sana. Bisa kacau,” beber Bima. Makanya, menurut dia, instansi mencantumkan syarat khusus itu sah. Karena sifatnya tergantung sifat pekerjaan instansi tersebut. Jadi, bukan diskriminasi.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: