Calon Kades Bisa dari Luar Desa

Calon Kades Bisa dari Luar Desa

6 Fraksi Setuju Pembahasan Raperda PURWOKERTO- Calon kepala desa bisa berasal dari luar desa. Hal itu tercantum dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Desa. Seperti diketahui, usulan raperda tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian aturan-aturan yang berada di atasnya. Untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepada Desa, menurutnya itu sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 128/PPU-XIII/2015, baik soal persyaratan calon kades, maupun berkaitan dengan mekanisme pemilihan hingga penetapan kades terpilih. Menanggapi hal tersebut, enam fraksi DPRD secara umum sepakat untuk segera membahas raperda tersebut. Namun sejumlah fraksi juga perlu mendapat penjelasan berkaitan beberapa hal. Ketua Fraksi Golkar Demokrat DPRD Banyumas, Nanung Astoto mengatakan rekrutmen kepala desa, melalui mekanisme pemilihan diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk pengelolaan desa. Sehingga perlu diperhatikan beberapa hal krusial yang mungkin ditemui di masyarakat. Salah satu poinnya, terkait calon kepala desa, yang bisa berasal dari luar desa, sepanjang yang bersangkutan masih termasuk Warga Negara Indonesia. Menurutnya, ada sisi positif dan negatif yang perlu diperhatikan meski aturan tersebut merupakan penyesuaian dari aturan di atasnya. Dari sisi positif, persaingan dalam pilkades diprediksi akan semakin terbuka, khususnya untuk memilih pemimpin yang memiliki kualitas atau kualifikasi yang diharapkan, karena terbukanya kesempatan yang luas. Namun juga ada sisi negatifnya, dimana calon kades dari luar daerah tidak memahami kondisi wilayah, sosial dan budaya masyarakat setempat, sehingga berpotensi dapat mengganggu jalannya pemerintahan. "Dalam pandangan negatif lain, hal itu juga dapat meningkatkan risiko penyimpangan atau penyelewengan keuangan desa, mengingat dana desa yang dikelola juga mengalami peningkatan secara signifikan. Sehingga memang diperlukan pemimpin yang jujur sekaligus kuat dalam mengendalikan perangkat desa. Meski berasal dari luar desa, harapannya tetap dapat dipertimbangkan potensi-potensi lokal," jelasnya. Nanung menambahkan, secara umum Fraksi Golkar Demokrat mengharapkan perubahan perda tentang Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan secara optimal, bukan hanya menyangkut persyaratan pencalonan kades sahja, tetapi juga terhadap mekanisme dan tahapan-tahapan pilkades itu sendiri. Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Banyumas, Bambang Pudjianto menambahkan, pada Pasal 21 huruf n Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkades, ada pernyataan 'sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat dan menjadi penduduk desa setempat paling lambat pada saat dilantik'. Menurutnya hal itu menjadi salah satu tindak lanjut dari calon kades yang berasal dari luar desa setempat. "Namun dalam draf aturan ini belum ada penjelasan berkaitan dengan sanksi jika hal itu tidak dilaksanakan. Apakah berimbas pada pencopotan jabatan kades terpilih atau seperti apa," ujarnya. Hal itu, lanjut dia, juga berkaitan dengan Pasal 21 huruf p yang terdapat pernyataan 'bagi bakal calon dari luar daerah atau luar desa setempat, sanggup mempunyai KTP desa setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan'. "Bagaimana jika proses tersebut belum dapat dilakukan, dan hingga masa tiga bulan, yang bersangkutan belum memiliki KTP elektronik desa setempat. Apakah masih tetap berlaku walau dengan menggunakan surat keterangan saja," tegasnya. Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyumas, Rachmat Imanda mengatakan sepakat dengan pembahasan raperda tersebut. Dan dia berharap aturan tersebut juga dapat segera disahkan dan ditetapkan. Tidak hanya itu, pasca pengesahan, pemkab diminta untuk langsung mensosialisasikannya kepada seluruh pemerintah desa dan masayrakat. Disamping untuk mengantisipasi sejumlah hal yang tidak diinginkan, sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi upaya seluruh pemerintah desa untuk berbenah, khususnya desa-desa yang akan menggelar pilkades di tahun 2017 ini. "Walau sudah pernah disosialisasikan. Namun itu kan baru Putusan MK-nya, sedangkan regulasi dalam bentuk perda baru akan dibahas saat ini. Jadi harus segera diterapkan di seluruh desa," tegasnya. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: