Khawatir Picu Longsor, Warga Keluhkan Penambangan Batu di Gumelar Banyumas
Dinilai Picu Longsor dan Merusak Jalan BANYUMAS-Sejumlah warga di Desa Gancang, Kedungurang Kecamatan Gumelar dan Cibangkong Kecamatan Pekuncen, mengeluhkan angkutan material batu dari Grumbul Cimenga Desa Kedungurang yang dinilai merusak jalan. Sedangkan warga sekitar lokasi penambangan batu mengkhawatirkan kondisi tebing yang rawan longsor. Beberapa warga dari tiga desa tersebut berkumpul untuk menyampaikan aspirasi ke Muspika Gumelar dan Pemerintah Desa Kedungurang, Kamis (9/2) pukul 14.00 di Balai Desa Gancang. Salah satu warga Kedungurang yang berada di dekat lokasi penambangan, Dariyah mengatakan, aktivitas penambangan batu dikhawatirkan akan memicu longsor. Selain itu, penambangan yang dilaksanakan sudah melebihi jam kerja. Karena dia sering mendengar suara alat berat sampai malam hari. "Kami takut jika hujan turun akan terjadi longsor. Kami berharap supaya waktu aktivitas penambangan bisa diatur supaya tidak mengganggu ketenangan warga,"jelasnya. Dia juga mempertanyakan tentang izin penambangan yang belum diketahui warga karena selama ini tidak ada papan yang menunjukan bahwa penambangan batu sudah mempunyai izin. "Kami juga menanyakan kompensasi dan izin juga harus jelas. Warga juga ingin mengetahui jika penambangan tersebut resmi, sehingga jika ada hal yang dilanggar atau tidak sesuai kami bisa mengetahuinya,"ujarnya. Salah satu warga Cibangkong, Slamet BR mengatakan, kondisi jalan yang sudah mulus dikhawatirkan akan cepat rusak dengan truk batu yang setiap hari melintas lewat jalan kabupaten wilayah Desa Cibangkong. Selama ini truk bermuatan batu dinilai melebihi tonase yang ditetapkan. "Warga Cibangkong khawatir dengan aktivitas pengangkutan batu yang melintas di wilayahnya. Karena muatan melebihi tonase yang ditetapkan atau maksimal delapan ton. Kami berharap kepada pengelola untuk transparan terkait aktivitas pengangkutan batu tersebut,"ungkapnya. Kepala Desa Kedungurang Surwanto yang juga penanggungjawab aktivitas penambangan batu menjelaskan, penambangan batu yang dilakukan adalah legal atau mempunyai izin. Sedangkan aktivitas penambangan akan dievaluasi kembali. "Izin penambangan batu akan selesai bulan Juli 2017. Jadi selama ini yang kami lakukan sesuai izin yang berlaku. Untuk kompensasi juga sudah dibicarakan dengan pihak-pihak perwakilan tiga desa. Sedangkan tonase muatan antara 7-7.5 ton, sehingga tidak melanggar batas tonase yang diberlakukan,"katanya. Camat Gumelar, Roni Hidayat menjelaskan, apa yang dikhawatirkan oleh warga sudah dijelaskan langsung oleh penanggung jawab penambangan batu. Untuk itu, jika ada keluhan atau pertanyaan disampaikan dalam forum yang dilaksanakan tersebut bersama pihak terkait. "Kita pantau bersama-sama ke depan. Jika ada pelanggaran bisa langsung disampaikan ke pengelola karena memang ada izin dan jika melanggar ada konsekwensinya. Kemudian setiap masukan disampaikan dengan musyawarah,"jelas Roni dalam forum yang dihadiri oleh Muspika Pekuncen tersebut. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: