Dua Pencuri Burung Dituntut 11 Bulan Penjara

Dua Pencuri Burung Dituntut 11 Bulan Penjara

PURWOKERTO- Dua orang pria berinisial AL (25) dan SAC (22) keduanya warga Purwokerto harus menjalani tuntutan sebelas bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, belum lama ini. Keduanya didakwa mencuri dua burung milik Budiyanto (40) warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, April lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudika Sitanggang, menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. burunge-sapa Jaksa memaparkan, terdakwa melakukan aksinya Sabtu (30/4) lalu. Saat itu keduanya berboncengan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 4990 NE dengan maksud kembali ke rumah masing-masing. Saat melintas di sepan rumah korban sekitar pukul 03.00, kedua terdakwa melihat burung cucak hijau dan burung kenari milik korban digantung di teras depan rumahnya. Merasa situasi aman dan mendukung, AL masuk ke dalam teras rumah korban. Tak tanggung-tanggung, terdakwa membawa dua burung jenis cucak ijo dan kenari bersmaa dengan sangkarnya. Korban yang kehilangan lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi. Tak berselang lama, kedua terdakwa akhirnya dapat ditangkap dan harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: