Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Obat Terlarang
Jumpa pers kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika di Mapolres Purbalingga.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
Tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Yainiz dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: