Wajib Tau! 5 Kesalahan Saat Membeli Motor Listrik Bekas
Kesalahan Umum Saat Membeli Motor Listrik Bekas -lazada-
BACA JUGA:7 Alasan Motor Listrik Bekas Jadi Pilihan Favorit
BACA JUGA:5 Tanda-Tanda Motor Listrik Bekas Masih Layak Pakai
4. Tidak Memperhatikan Status Hukum dan Dokumen Motor
Kesalahan yang sering terjadi dalam membeli motor listrik bekas adalah tidak memeriksa status hukum dan kelengkapan dokumen motor.
Pastikan bahwa motor listrik bekas yang ingin Anda beli memiliki surat-surat yang lengkap dan sah.
Periksa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk memastikan bahwa motor tersebut tidak terlibat dalam masalah hukum seperti pencurian atau dokumen palsu.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Listrik Bekas yang Masih Layak Pakai
BACA JUGA:10 Alasan Motor Listrik Bekas Membutuhkan Perawatan Ekstra
Selain itu, pastikan bahwa motor listrik tersebut terdaftar dengan benar di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan telah membayar pajak kendaraan.
Beberapa motor listrik bekas mungkin belum terdaftar atau memiliki pajak yang belum dibayar, yang bisa menjadi masalah di kemudian hari.
5. Tidak Mencoba Motor Listrik Sebelum Membeli
Kesalahan yang tidak kalah penting adalah tidak mencoba motor listrik bekas sebelum membeli.
BACA JUGA:10 Tips Menawar Motor Listrik Bekas Agar Tidak Buntung
BACA JUGA:Perbandingan Membeli Motor Listrik Bekas Secara Online dan Dealer Resmi
Banyak calon pembeli yang merasa yakin dengan kondisi motor listrik hanya berdasarkan penampilan luar atau informasi dari penjual.
Padahal setiap motor listrik memiliki karakteristik berkendara yang berbeda, dan hanya dengan mencobanya langsung Anda bisa mengetahui apakah motor listrik tersebut nyaman dikendarai atau tidak.
Cobalah motor listrik tersebut dengan melakukan uji coba di jalanan yang cukup luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: