Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Motor Listrik Lengkap dengan Berbagai Keunggulannya

Artikel tentang syarat dan prosedur pengajuan kredit motor listrik lengkap dengan keunggulan yang dimiliki oleh sepeda motor listrik itu sendiri. -Fahma Ardiana-
BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Bekas Yadea E8 Pro 2023, Cicilan Per Bulan Hanya Rp 400 Ribuan
Dengan kata lain, motor listrik memanfaatkan energi yang tersedia dengan lebih baik, memproduksi lebih sedikit limbah panas, dan memberikan jangkauan yang lebih luas untuk setiap unit energi yang digunakan.
3. Biaya Operasional Lebih Rendah
Motor listrik tidak memanfaatkan BBM, tetapi menggunakan daya listrik. Dari segi biaya, operasional dari motor listrik dinilai lebih ekonomis dibandingkan motor konvensional.
Sebagai contoh, untuk menempuh jarak 40 km dengan motor listrik memerlukan energi rata-rata 1 kWh.
BACA JUGA:6 Cara Mendapatkan Kredit Motor Listrik dengan Cicilan Ringan
BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Kredit Motor Listrik Tanpa Ribet
Tarif listrik yang harus dibayarkan untuk energi 1 kWh adalah sekitar Rp1.450 per kWh. Sementara untuk motor berbahan bakar bensin, dalam menempuh jarak 40 km, kamu perlu menggunakan BBM sekitar 1 liter jenis Pertalite.
Seperti yang diketahui, harga Pertalite saat ini mencapai Rp10 Ribu per liter. Selain dalam konsumsi energi, motor listrik juga lebih hemat karena tidak memerlukan pengeluaran untuk oli mesin ataupun oli gardan.
4. Tidak Bising
Keunggulan lainnya dari motor listrik adalah ketenangannya, karena tidak memproduksi suara keras seperti motor berbahan bakar bensin.
Meskipun motor listrik masih membangkitkan suara, namun tingkat kebisingannya jauh lebih rendah.
Mengenai hal ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor
Penggerak Menggunakan Motor listrik, mengharuskan kendaraan listrik untuk tetap "bersuara".
Itulah syarat dan prosedur pengajuan kredit motor listrik, lengkap dengan keunggulan yang dimiliki oleh sepeda motor listrik itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: