Perkuat Moralitas Penyelenggara Negara, BPIP Bahas Nilai Universal Agama di Ambon
![Perkuat Moralitas Penyelenggara Negara, BPIP Bahas Nilai Universal Agama di Ambon](https://radarbanyumas.disway.id/upload/2aa2a6fd4fd7141dd809bb822254cedc.jpg)
Diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara : Etika dan Agama di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Jumat (20/9/2024).-Humas BPIP-
“Mayoritanisme ini terjadi di dalam berbagai hal dan menentukan kebijakan termausk kesadaran politik palsu di Masyarakat,” ujar Izak Lattu, Akademisi Universitas Satya Wacana Salatiga.
Maka dari itu pada kesimpulannya adalah apalah arti keunggulan agama jika agama sebagai sumber etik utama tidak mampu mempengaruhi perilaku penyelenggara negara.
BACA JUGA:Rapat Seleksi Paskibraka Banyumas di BPIP Tanggal 9 dan 10 Februari
BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Megawati Jadi Ketum BRIN, Berapa Gaji Megawati? Dulu Waktu BPIP Gajinya Rp112 Juta
Oleh karena itu dalam diskusi kerapuhan etika dengan tema etika dan agama ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :
Hukum:
Memasukkan nilai-nilai agama yang universal ke dalam Undang-undang Etik sehingga nilai-nilai agama tidak hanya sebagai nilai moral yang abstrak, tetapi juga keputusan tertulis.
Pembentukan Mahkamah Etik guna mengefektifan sanksi etika-moral dengan mengupayakan melalui jalur-jalur organisasi profesi berdasar Kode-Etik profesi yang telah disepakati dan disahkan oleh Forum Tertinggi Organisasi Profesi tertentu: organisasi para dokter, organisasi para pengacara, organisasi para guru, organisasi para insinyur dan sebagainya.
Penegakan hukum dan aturan yang ketat yaitu pemimpin politik harus tunduk pada hukum yang berlaku, dan sistem hukum yang kuat harus mampu menghukum mereka yang terbukti melakukan korupsi atau manipulasi politik.
Prinsip equality before the law and the Government berujung pada imparsialitas di depan hukum dan pemerintahan diberlakukan untuk seluruh warga negara.
Kepatuhan kepada konstitusi mengikat kepada penyelenggara negara dan masyarakat
Mewujudkan putusan hukum yang berkeadilan di setiap level.
Memberikan sarana dan prasarana bagi penegak hukum dengan baik seperti fasilitas, SDM, serta menjamin kesejahteraan bagi penegak hukum sehingga tidak tergiur oleh berbagai godaan.
BACA JUGA:RUU BPIP Jangan Kebablasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: