Hingga Akhir Agustus, Belum Ada Pendaftar Lembaga Pemantau Pilkada

Hingga Akhir Agustus, Belum Ada Pendaftar Lembaga Pemantau Pilkada

Penjelasan: Komisioner KPU Purbalingga saat memberikan penjelasan tahapan Pilkada di Purbalingga.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, membuka pendaftaran bagi pemantau Pilkada Serentak 2024. Namun hingga awal September ini, belum kelihatan ada lembaga yang mendaftarkan diri.

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, Senin 1 September 2024 mengatakan, adanya lembaga pemantau Pilkada yaitu menindaklanjuti keputusan KPU Purbalingga Nomor 1116 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Purbalingga Nomor 1117 Tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran bagi pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati Purbalingga 2024 buka sejak 27 Februari 2024 hingga 16 Nopember 2024. “Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah syarat seperti lembaga pemantau tersebut memiliki badan hukum, bersifat independen. Selanjutnya, memiliki sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Purbalingga, sesuai wilayah cakupan.

BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pelanggaran

BACA JUGA:Tak Ada Beban, Dua Dua Bapaslon Pilkada Purbalingga Jalani Pemeriksaan Kesehatan

"Pemantau yang mendaftar wajib mengisi kelengkapan administrasi,” rincinya.

Kelengkapan administrasi masing-masing adalah formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar dari pemerintah, profil lembaga pemantau pemilihan.

Selain itu nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan. “Jangan lupa cantumkan juga alokasi anggota pemantau pemilihan Pilkada Purbalingga 2024,” jelasnya.

Pemantau juga wajib menyampaikan rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan, serta daerah yang di pantau. Termasuk juga nama, alamat serta pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan.

"Pemantau juga wajib melampirkan surat pernyataan sumber dana, independensi lembaga dan surat pernyataan pengalaman di bidang pemantauan. Selain itu juga kesanggupan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan. Kemudian bersedia kena sanksi apabila tidak menyampaikan laporan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: