Mengurus Perijinan Berusaha di Kabupaten Cilacap Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan
Peserta sosialisasi merupakan para operate kecamatan yang dibekali pengetahuan mengenai inovasi SIP YAH BOS KECIL.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap semakin mendekatkan pelayanan perijinan berusaha kepada masyarakat luas.
Melalui inovasi "SIP YAH BOS KECIL" yang merupakan singkatan dari Strategi Pendekatan Wilayah Bantuan OSS Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Cilacap, DPMPTSP mecoba mendekatkan pelayanan di tingkat Kecamatan.
"Langkah ini merupakan sebuah terobosan atau inovasi pelayanan pada masyarakat khususnya bagi mereka yang menggeluti dunia usaha, termasuk UMKM," Kata Kepala DPMPTSP Fery Adhi Dharma, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, inovasi tersebut memiliki beragam manfaat positif seperti mendekatkan dan mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2024 , Ada 150 Formasi
BACA JUGA:Penanganan 37 Desa Miskin Ekstrem di Kabupaten Cilacap Diminta Dipercepat
"Inovasi itu kita persiapkan di 24 kecamatan, sehingga para pemohon NIB tidak lagi harus dipusingkan oleh kendala jarak maupun waktu lagi. Mereka bisa mengurus di kantor Kecamatan saja," tandasnya.
Selain itu, Fery menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyrakat tentang pentingnya memiliki NIB. Sehingga diharapkan nantinya usaha mereka menjadi legal.
"Dengan memiliki NIB para pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan bantuan maupun dalam mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing," tambahnya.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Cilacap M. Wijaya mengatakan, mewakili Pemkab Cilacap sangat mengapresiasi inovasi tersebut.
Ia menilai SIP YAH BOS KECIL ini dapat menjawab tantangan dan persoalan yang ada didunia usaha UMKM.
"Salah satunya mampu menggugah kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha yang semakin melek digital guna menyelesaikan proses perizinan," jelasnya.
Menurutnya, untuk mereka pelaku usaha di wilayah Cilacap bagian barat seperti Dayeluhur, Wanareja, Majenang, Sidareja dan lainya dapat sangat terbantu.
"Besar harapan kami agar ini dapat segera diterapkan di tahun 2025 mendatang," pungkas M. Wijaya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: