Pengurus DPC PKB Kabupaten Cilacap Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy

Pengurus DPC PKB Kabupaten Cilacap Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy

Sekjen DPC PKB Kabupaten Cilacap Syaiful Musta'in bersama jajaran saat berikan aduan ke SPKT Polresta Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pernyataan dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy mengenai persoalan transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan di PKB berbuntut panjang.

Atas dasar itu, jajaran Pengurus PKB Kabupaten Cilacap melaporkan Lukman Edy ke Polresta Cilacap atas dugaan pencemaran nama baik yang disertai fitnah.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Lukman Edy, merupakan hal yang tidak benar serta merupakan tindakan pencemaran nama baik bagi PKB," kata Sekjen DPC PKB Kabupaten Cilacap Syaiful Musta'in, Jumat (9/8/2024).

Tindakan pencemaran nama baik itu bermula pada saat, pertemuan Lukman Edy ketika menghadiri undangan PBNU untuk memberikan keterangan kaitannya hubungan Nahdlatul Ulama dengan PKB pada 31 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Pasar Kroya Segera Dibangun, Pedagang Minta Gratis Menempati Kios

BACA JUGA:Akibat Puntung Rokok, Limbah Pabrik Pengolahan Kayu di Wanareja, Cilacap Terbakar

"Lukman Edy menyampaikan beberapa hal yang kaitannya dengan eksistensi dan kinerja PKB, termasuk kepemimpinan Muhaimin Iskandar selaku ketua DPP PKB," tandasnya.

Kemudian setelah dilakukan klarifikasi dari DPP PKB, apa yang disampaikan oleh Lukman Edy ternyata tidak benar serta tidak dapat dibuktikan.

"Oleh karena itu, banyak respons dari masyarakat dan internal PKB juga. Maka kami pelajari unsur unsurnya itu, memenuhi pelanggaran atas undang undang informasi elektronik dan juga ada unsur KUHP," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, jajaran Pengurus PKB Kabupaten Cilacap juga menyertakan lampiran barang bukti sejumlah nama akun YouTube dan link berita media massa yang memuat artikel penyataan Lukman Edy.

"Atas dasar itu kami mewakili DPC PKB menyampaikan aduan terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, melaporkan Lukman Edy," pungkas Syaiful Musta'in. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: