Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka
Tubagus Joddy, sopir mobil Pajero Sport milik Vanessa Angel-Febri Ardiansyah alias Bibi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut diketahui dengan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur. Menanggapi status tersangka yang kini disandang Joddy, pengacara Milano Lubis memberikan apresiasi. Hal itu sesuai dengan komitmen yang disampaikan kepolisian kepada pihaknya. "Pada waktu kejadian, polisi bilang sama saya kita usahakan bang supaya kasus ini cepat, tidak berlarut larut. Karena bukti awal sudah dipegang. Berarti komitmen polisi benar-benar nyata," kata Milano Lubis dalam acara peringatan tujuh hari meninggalnya Vanessa Angel di Tribrata, Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11). Milano mengaku akan datang ke Jawa Timur untuk memastikan apa saja yang dimasukkan dalam berkas perkaranya. Jika masih memungkinkan, ia mengaku akan meminta ditambahkan pasal untuk memperberat Joddy. “Kita penginnya sopir ini semaksimal mungkin. Walaupun tadi teman, bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari lagi apa yang bisa dimasukkan,” katanya Sementara itu, Doddy Sudrajat selaku ayah mendiang Vanessa Angel mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Dia memasrahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. "Kami dari keluarga serahkan ke proses hukum, kita menunggu aja. Kami keluarga tidak menuntut, tapi kan pasti ada pasalnya," katanya. https://radarbanyumas.co.id/ancam-laporkan-pemanggil-arwah-vanessa-angel/ Mengacu pada SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang Jawa Timur menetapkan Joddy sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Joddy disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Kepala Kejari Jombang, Imran kepada wartawan Rabu (10/11). (*/abd/din/jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: