Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Sabu Karena Tekanan Pandemi
JAKARTA - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan seorang sopir resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat. “Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan awak media Kamis (8/7). https://radarbanyumas.co.id/nia-ramadhani-ditangkap-ardi-bakrie-serahkan-diri-ungkap-pakai-sabu-sejak-lima-bulan-lalu/ Penetapan tersangka ini diputuskan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya. Dari hasil tes urine ketiganya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. “Semua tes sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol Covid-19 dan negatif semua. Tes urine mereka positif semua. Untuk memastikan lagi, kami cek laboratorium sampel darah dan juga rambut,” papar Yusri Yunus. Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun. Yusri Yunus mengungkapkan juga alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan narkoba. Berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi menggunakan narkoba akibat ruwet pikiran akibat pandemi. “Kalau penyampaian awal karena masa pendemi menggunakan (narkoba) suami-istri. Dan mereka menggunakan karena tekanan kerja yang banyak,” kata Yusri di Polres Jakarta Pusat Kamis (8/7). Pasangan yang menikah pada 2010 silam ini mengaku menggunakan obat-obatan terlarang belum terlalu lama.” “Pengakun awalnya sekitar 4 atau 5 bulan ya,” katanya. Akan tetapi, penyidik tidak lantas percaya begitu saja. Untuk memastikannya, polisi melakukan penelusuran historical lewat uji laboratorium sampel darah dan rambut. Dengan uji lab, akan diketahui riwayat penggunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi lebih mendalam. Yusri juga mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan dari tangan Nia Ramadhani harganya di atas satu juta. Persisnya harganya ler satu klip plastik disebutnya mencapai Rp 1,5 juta. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terkait asal usul barang haram yang digunakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. “Kami akan cek betul termasuk pemasoknya dari mana. Tim masih bergerak di lapangan, nanti dari akan kami sampaikan perkembangannya ke teman-teman media,” tuturnya. Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Jordanus yang mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram. Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan sopirnya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang sopir menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani. “Pada saat diinterogasi Saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan di konsumsi bersama dengan RA dan AAB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di hadapan media Kamis (8/7). Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. “Kemudian saudara ZN dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Yusri. Pada malam hari, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: