Jennifer Jill Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba
JAKARTA – Mengutip laman Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta, Jennifer Jill didakwa pasal berlapis. Dia didakwa bersalah atas kepemilikan narkoba. “Dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa,” begitu bunyi laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta. https://radarbanyumas.co.id/narkoba-anak-rita-sugiarto-ditangkap/ Jennifer didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga didakwa bersalah atas penggunaan narkoba tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri. Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seperti diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suaminya, Ajun Perwira dan putranya Philo di kawasan Ancol, Jakarta, pada 16 Februari 2021. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu yang diakui Jennifer Jill sebagai miliknya. Karena tak terbukti terlibat, Ajun Perwira hanya dijadikan saksi. (din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: