Bawaslu Kabupaten Purworejo Amankan Ribuan APK Ilegal

Bawaslu Kabupaten Purworejo Amankan Ribuan APK Ilegal

MELANGGAR : APK dilarang dipasang di kendaraan umum. EKSPRES PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal, Rabu (14/11) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.100 APK ilegal bergambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden berhasil diamankan Bawaslu. Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq membenarkan adanya temuan dugaan pelanggaran. Dikatakan, APK diamankan saat akan dipasang di pohon perindang tepi jalan protokol Purworejo. "Kebetulan kami ada rapat internal di kantor Bawaslu hingga tengah malam. Ketika perjalanan pulang, saya melihat ada beberapa orang yang sedang bekerja memasang APK di sekitar gapura makam Sarwo Edie Wibowo. Saya berhenti dan saya tanya terkait APK yang mereka pasang," kata Nur Kholiq didampingi anggota Bawaslu Kordiv PHL, Anik Ratnawati. Karena tidak dapat menjawab pertanyaan dan ditemukan ada indikasi pelanggaran, pihaknya langsung membawa enam orang pemasang APK banner berukuran 80x100 sebanyak 1.100 buah. Serta satu mobil pikap ke kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo. "Kami kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Bawaslu selama kurang lebih dua jam. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui keenam orang tersebut adalah warga luar daerah," imbuhnya. Dikatakan, dari pengakuan pemasang, mereka sudah memasang 900 APK ilegal di berbagai wilayah di Purworejo. "Kami sudah instruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, untuk melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar di wilayah kecamatan. Dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan penertiban secara serentak," tambahnya Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Purworejo Anik Ratnawati menambahkan, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara penyerahan APK. Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut serta menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Menurutnya, operasi OTT dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye Pemilu. Pasalnya, dalam pemasangan tersebut ada indikasi pelanggaran terhadap PKPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye.(luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: