Ratusan APK Ditertibkan Pengawas Kabupaten Purworejo

Ratusan APK Ditertibkan Pengawas Kabupaten Purworejo

TERTIBKAN. Anggota Panwaslu Kecamatan bersama Trantib saat melakukan penertiban salah satu APK yang dinilai melanggar.jpg PURWOREJO – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang melanggar ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Senin (5/11). Penertiban tersebut dilakukan secara serentak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Purworejo. Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq saat dimintai konfirmasi di kantornya membenarkan adanya penertiban tersebut. “Memang belum seluruh kecamatan yang bergerak untuk membersihkan APK melanggar. Beberapa masih dalam proses koordinasi dengan PPK serta pihak terkait lainnya,” kata Kholiq. Lebih lanjut dikatakannya, rekapitulasi hasil pendataan berjenjang dari Panwaslu Desa/ Kelurahan, Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purworejo ditemukan sedikitnya ada 455 APK yang melanggar. Pelanggaran tersebut diantaranya karena APK yang dipasang tidak sesuai dengan PKPU 23 tentang Kampanye Pemilu. “Dari 455 jumlah APK melanggar itu, hari ini jajaran kami bersama Kasi Trantib Kecamatan berhasil menertibkan sekitar 70 persen. Kedepan penertiban APK yang terbukti melanggar ini akan terus di lakukan secara rutin secara berkala untuk memastikan tidak ada APK yang melanggar di wilayah Purworejo,” katanya. Kholiq menambahkan, APK yang ditertibkan tersebut dikumpulkan di kantor sekretariat Panwascam. Ia meminta agar penertiban tersebut tidak sampai merusak APK dan menuangkan hasil penertiban tersebut dalam berita acara. Sementara itu, Rinto Haryadi Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo mengimbau kepada Peserta Kampanye yang ingin menggunakan haknya terkait fasilitasi APK oleh KPU untuk segera mengaprove desain yang akan digunakan sebagai APK. “Tentunya desain APK dan pemasangannya itu tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku seperti UU 7 tahun 2017, PKPU 23 sebagaimana telah sebagaimana diubah kedua PKPU 33 dan SK KPU 1096. Jika jajaran kami menemukan pelanggaran APK tentu akan kami proses,” tandasnya. Rinto juga mendesak kepada KPU agar dapat mempercepat proses pembuatan APK. Pasalnya, kampanye sudah berjalan lebih dari satu bulan namun APK yang difasilitasi oleh KPU tidak kunjung jadi. “Saya kira jika APK yang difasilitasi KPU sudah dapat dipasang, pelanggaran APK tidak akan sebanyak ini,” tandasnya. Rinto menambahkan, pihaknya telah memerintahkan jajaran Panwalu Kecamatan serta Panwaslu Desa/ Kelurahan untuk meningkatkan intensitas patroli wilayah. Selain mengawasi perkembangan pemasangan APK, juga untuk memonitor aktivitas di wilayahnya agar siapa tahu ada kegiatan kampanye. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: