7 Cara Mendapatkan Subsidi Pada Saat Akan Membeli Kendaraan Motor Listrik, Perhatikan!
![7 Cara Mendapatkan Subsidi Pada Saat Akan Membeli Kendaraan Motor Listrik, Perhatikan!](https://radarbanyumas.disway.id/upload/18206d89b0068f42cbdbc74bd71a85ea.jpg)
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk setiap pembelian kendaraan motor listrik-Indah Citra-
Pemerintah biasanya mengeluarkan daftar motor listrik yang telah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan subsidi.
Pastikan kendaraan motor listrik yang Anda pilih atau inginkan termasuk dalam daftar tersebut. Informasi ini dapat ditemukan di situs web resmi kementerian terkait atau dealer resmi motor listrik.
3. Mengunjungi Dealer Resmi
Setelah memastikan kendaraan motor listrik pilihan Anda memenuhi syarat, kunjungi dealer resmi yang menjual kendaraan motor listrik tersebut.
BACA JUGA:Terhindar dari Mogok! Begini Cara Mudah Mengukur Tegangan Baterai Motor Listrik dengan Multimeter
BACA JUGA:Semakin Mudah Berkendara! Inilah 3 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai SWAP
Dealer resmi biasanya telah memiliki informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan subsid yang diberikan oleh pemerintah.
4. Melengkapi Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendapatkan subsidi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Pembelian Motor Listrik (nota atau faktur)
BACA JUGA:Program Motor Listrik Mulai Merambah Perlengkapan Objek Wisata di Purbalingga
- Formulir Pengajuan Subsidi yang biasanya disediakan oleh dealer atau bisa diunduh dari situs web kementerian terkait.
5. Proses Pengajuan Subsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: