Hijrah, Gunting Kartu Kredit, Five Vi Setop Riba

Hijrah, Gunting Kartu Kredit, Five Vi Setop Riba

Five Vi JAKARTA - Sejak memutuskan hijrah pada akhir Desember 2020, Five Vi mulai berbenah menata diri. Sekarang ini, ia memutuskan untuk menjauhi riba. "Aku belum tahu KPR (Kredit Pemilikan Rumah) itu riba. Jadi saya ada cicilan juga tapi bismillah karena saya sudah tahu itu semua ya bismillah (berusaha berhenti)," tulis Five Vi di akun Instagramnya, Selasa (20/10). Selain itu, Five Vii juga menggunting semua kartu kreditnya. Karena dia takut akan dosa riba. https://radarbanyumas.co.id/femmy-permatasari-menetap-di-selandia-baru/ "Bahkan saya kemarin sampai motong kartu kredit saya. Sudah enggak mau lagi saya, berat hukumnya. Saya enggak perlu dunia," ujar dia. Bukan berarti janda cantik ini menjauhkan duniawi sama sekali. Namun, yang pasti dirinya menomorkantukan akhirat ketimbang dunia. "Walau enggak memungkiri butuh dunia tapi fokus tujuan saya akhirat, karena umur nggak ada yang tahu ya kapan aja bisa dipanggil dan aku juga sudah enggak muda lagi," ujar perempuan bernama asli Fivey Rachmawati ini. Bukan sekadar kata-kata. Menjauhkan dunia dilakukan Five Vi untuk tidak menuruti hawa nafsunya, yakni dia menolak tawaran syuting. "Waktu itu ada 2 stripping (ditolak) itu lumayan banget kalau striping kan, sebagai keuangan segala macem," ujarnya lagi. Kendati demikian Five Vi tidak menyesal. Justru, dia bersyukur mendapatkan hidayah untuk kembali ke jalan yang diridhoi Allah SWT. "Begitu saya mulai belajar ilmu agama kaya ketarik, ketarik makin ke sini justru saya bersyukur sekali, saya merasa hina dihadapan Allah tapi bersyukur Allah masih sayang sama saya, diberi hidayah," pungkasnya. Diketahui, Five memutuskan menggunakan hijab sejak Desember 2019. Namun, belakangan dia juga menutup wajahnya kecuali di bagian mata. Five Vi sempat menegaskan ke masyarakat lewat Instagramnya untuk tidak mengunggah foto atau videonya di masa lalu pada 17 Agustus kemarin. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: