Nasib Bacaleg Terduga Koruptor di Tangan Pusat

Nasib Bacaleg Terduga Koruptor di Tangan Pusat

EKS DPRD MALANG : Ya'qud Ananda Gudban, saat berada di tempat transit pengadilan Tipikor, Rabu (12/09) Kota Surabaya. Sidang lanjutan 18 angota DPRD kota malang yang terkena tidak pidana korupsi menghadirkan tiga saksi.Rubianto/Radar Malang Gara-gara Korupsi Masal, KPU Siapkan Kebijakan Khusus MALANG KOTA - Nasib bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera terjawab. Ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memberi jawaban atas pengajuan pencoretan oleh enam partai. Divisi Hukum KPU Kota Malang Fajar Santoso menyatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi pada minggu lalu. Hal ini dilakukan untuk memutuskan surat pengajuan parpol (partai politik) tersebut. ”Nunggu Senin (hari ini), karena bakal ada penyikapan dari KPU RI,” kata Divisi Hukum KPU Kota Malang Fajar Santoso, kemarin (16/9). Seperti diketahui, pada 11 September lalu ada enam parpol peserta Pileg 2019 yang mengajukan surat pencoretan kader dari daftar calon sementara (DCS) caleg. Karena kader ini diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang melanda Kota Malang. Parpol tersebut adalah Gerindra, PAN, PKS, PPP, Hanura, dan Nasdem. Sedangkan jumlah parpol peserta Pileg 2019 mendatang ada 14 parpol di Kota Malang. Sementara itu, juga ada empat partai yang mengajukan pergantian nama caleg di Pileg 2019 tersebut. Partai tersebut adalah PDIP (4 caleg karena tersangka KPK), PPP (1 caleg laki-laki karena meninggal), PAN (1 perempuan tersangka KPK), dan Gerindra (1 perempuan karena tersangka KPK). Perlu diketahui, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Anggota DPR dijelaskan bahwa caleg DCS yang bisa diganti karena beberapa hal, yaitu tidak sahnya syarat administrasi karena sebab tertentu, meninggal, dan kurang keterwakilan 30 persen dari caleg perempuan. Fajar menambahkan, konsultasi ke KPU Provinsi Jatim yang dilakukan KPU Kota Malang masih belum bisa memutuskan apakah dikabulkan atau ditolak pengajuan parpol tersebut. Sehingga, konsultasi tersebut juga harus dilakukan di tingkat pusat. ”Langsung ditangani pusat (KPU RI). Insya Allah besok (hari ini) sudah ada keputusan,” tambah sarjana hukum ini. Lebih lanjut, hari ini KPU Kota Malang dan KPU Provinsi Jatim bakal mendatangi kantor KPU RI. Sehingga, konsultasi tersebut nantinya juga dilakukan dengan KPU Provinsi Jatim. ”Dua-duanya (KPU Kota Malang dan KPU Provinsi Jatim) ke Jakarta (KPU RI),” terangnya. Hanya saja, masih kata dia, kemungkinan dalam putusan tersebut masih 50-50 persen. Artinya, masih terbuka lebar, baik diterima maupun ditolak surat pengajuan pencoretan tersebut. ”Peluangnya sama. Makanya kami lakukan konsultasi,” ungkap dia. Sementara itu, beberapa hari lalu, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, terkait kasus di Kota Malang yang berimbas pada sekitar 21 caleg yang ditetapkan sebagai tersangka, KPU RI berpotensi membuat kebijakan khusus. ”Nanti kita lihat aturannya, kalau Kemendagri bisa membuat diskresi untuk pergantian antar waktu (PAW), kalau dalam pemilihan legislatif (pileg) ini apa bisa,” kata Arief. Dia menambahkan, keputusan akan diambil paling akhir sebelum 21 September. Lantaran, pada 21 Desember akan dilakukan penetapan daftar caleg tetap (DCT). ”Harus sebelum 21 September, karena kalau sudah DCT, sudah tidak bisa berubah lagi,” pungkasnya. (im/c1/riq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: