PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika ada perusahaan yang membayar melebihi batas waktu, maka jika terbukti, akan dikenakan sanksi administratif. Selain itu THR tidak bisa dicicil bulanan.
Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tegas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono, Minggu 17 Maret 2024 sore.
BACA JUGA:30 Ribu Pekerja Pabrik Rambut dan Bulu Mata di Purbalingga Bakal Terima THR Tahun 2024
BACA JUGA:Usai Terima THR, Pertokoan Jalan Jensoed Jadi Tujuan Pekerja Pabrik
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhi Nugroho mengatakan, sanksi administratif itu bisa diberikan jika samasekali tidak ada komunikasi dengan pengusaha.
Yani juga mengingatkan, pada Jumat 15 Maret 2024 di Dinnaker Purbalingga telah menggelar, rapat audiensi dengan pengurus Apindo dan Pengurus forum komunikasi human resource yang salah satunya membahas persiapan jelang hari raya Idul Fitri.
"Awal pekan ini kami dan jajaran Dinaker melakukan monitoring tindaklanjut Permenaker tersebut," katanya. (amr)