Diketahui, Bawaslu Kabupaten Purbalingga tengah menangani dugaan politik uang yang dilakukan salah satu oknum caleg pada masa tenang Pemilu 2024.
Kasus dugaan politik uang tersebut, merupakan laporan dari masyarakat. Laporan dugaan politik uang tersebut, masuk ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Namun, Bawaslu masih enggan mengungkapkan identitas caleg yang diduga melakukan politik uang tersebut. Sebab, menurut aturan baru bisa dibuka ke publik setelah proses klarifikasi selesai dan teregister untuk ke tahap selanjutnya.
Bawaslu telah melaksanakan klarifikasi kepada pelapor dan saksi dugaan politik uang tersebut, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin, 19 Februari 2024. (tya)