Rekapitulasi Suara di PPK Kembali Digelar, KPU Klaim Cukup Waktu

Selasa 20-02-2024,18:45 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Mahdi Sulistyadi

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sempat tertunda dan dihentikan sementara sehari, rekapitulasi suara Pemilu 2024 di seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga kembali digelar Selasa 20 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengklaim masih ada cukup waktu.

"Hari ini sudah kembali dibuka penghitungan suara lagi. Alhamdulillah lancar," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Catur Sigit Prastyo, Selasa 20 Februari 2024.

Meski begitu ada beberapa kecamatan yang mengajukan rekapitulasi sampai 23 Februari. Kalau sesuai jadwal yang beredar sebelumnya per kecamatan, sampai tanggal 21 Februari.

"Tak masalah, karena sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, bisa digelar sampai 2 Maret 2024," rincinya.

BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP, Jajaran Bawaslu Berikam Catatan dan Masukan

Sedangkan di Kabupaten Purbalingga diatur dengan UU Nomor 7  Tahun 2017 maksimal 20 hari setelah hari pemungutan suara. "Kami optimis aplikasi Sirekap lancar dan semua selesai sesuai tahap yang ditentukan," tegasnya.

Seperti diketahui, pada 19 Februari kemarin aplikasi Sirekap ada perbaikan. Sesuai informasi dari KPU RI yang dilanjutkan oleh KPU Kabupaten, rekapitulasi sementara dihentikan. Lalu pada 20 Februari ini kembali bisa digelar.

Kemudian sesuai Peraturan KPU yang sama, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten pada 5 Maret 2024. (amr)

Kategori :