PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2024 hingga Februari ini belum bisa didistribusikan. Karena masih penyesuaian dengan regulasi, seperti terkait tarif.
Regulasi dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Diupayakan tidak ada kebaikan tarif pada SPPT itu. Kami masih penyesuaian, sehingga rencana didistribusikan akhir Januari 2024 lalu, SPPT belum bisa," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto, Minggu 18 Februari 2024 sore.
Ia mengingatkan, untuk jatuh tempo pelunasan PBB 2024 tetap 30 September. Sedangkan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Purbalingga tahun 2024, naik menjadi Rp 26 Miliar. Sedangkan tahun 2023 lalu Rp 25 Miliar.
Pihaknya juga terus memacu wilayah agar nantinya melakukan pelunasan pembayaran PBB itu melalui SPPT tepat waktu.
"Kalau dilihat dari tahun sebelumnya, PBB P2 tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya. Tahun 2022 lalu target Rp 21 miliar lebih, tahun 2023 Rp 25 miliar lebih," tegasnya. (amr)