Hal yang Harus Dipahami Sebelum Mengadopsi Anak

Senin 05-02-2024,19:47 WIB
Reporter : Fahma Ardiana
Editor : Laily Media Yuliana

Selain itu, agar pihak yayasan atau panti asuhan mengizinkan calon orang tua angkat untuk mengasuh anak tersebut selama enam bulan sebelum mengambil keputusan pengadilan (program asuh). Tujuannya agar anak dan calon orang tuanya bisa saling menyesuaikan diri sambil menunggu proses pengadilan.

BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Makan Bersama Keluarga Penting Bagi Perkembangan Anak

BACA JUGA:7 Cara Mudah Mengenalkan serta Mengajarkan Anak Sholat sejak Dini

3. Pertimbangkan Prosedur Adopsi

Dalam hal pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dan warga negara Indonesia orang tua tunggal, permohonan pengangkatan anak dapat diajukan kepada dinas sosial negara. Sedangkan untuk pengangkatan anak antara WNIA harus mengajukan permohonan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Langkah adopsi yang Perlu Dilakukan

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan jika akan mengadopsi anak:

– Orang tua yang ingin mengadopsi anak harus mengajukan permohonan.

– Setelah permohonan adopsi diterima oleh Departemen Kesejahteraan Sosial dan Kementerian Sosial, dibentuk tim untuk menyelidiki izin pengangkatan anak (Tippa).

– Tim Tippa mengirimkan tim pekerja sosial (Pexos) ke rumah calon orang tua angkat untuk memeriksa semua aspek kelayakan mereka untuk mendapatkan hak asuh.

- Tim pekerja sosial kemudian mengirimkan hasil peninjauan kepada tim Tippa.

– Berdasarkan rekomendasi tim pekerja sosial, tim Tippa meminta satu set berkas kepada calon orang tua.

– Jika semua syarat tersebut terpenuhi, Menteri Sosial akan merekomendasikan adopsi berdasarkan rekomendasi tim Tippa.

- Orang tua angkat diberikan perlindungan sementara selama 6 bulan setelah surat rekomendasi pengangkatan anak dikeluarkan.

- Setelah 6 bulan perawatan sementara, adopsi diputuskan oleh pengadilan.

Itulah dia beberapa hal yang harus Anda pahami sebelum mengadopsi anak untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan bahagia. (fah)

Kategori :