Rekanan diperbolehkan melanjutkan pekerjaan hingga 50 hari, namun tetap diberikan denda keterlambatan harian kepada rekanan.
Sebelumnya, rekanan juga diberikan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 27 Desemner 2023. Namun,rekanan juga tak mampu menyelesaikan. (tya)