Pukul Siswa, Guru Divonis 5 Bulan

Senin 30-07-2018,16:30 WIB

SIDANG : Proses keputusan hakim terhadap kasus pemukulan yang yang dilakukan oleh Lukman pada April 2018 lalu (Puput/Radar Banyumas PURWOKERTO - Masih ingat dengan aksi pemukulan Siswa SMK di Purwokerto yang dilakukan oleh Lukman Setiadi, oknum guru dan videonya sempat viral di medsos April lalu? Hari ini, Senin (30/7/2018) Kasus tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto untuk mendengar keputusan Hakim yang diketuai oleh Teti Sulastri SH MH. Sidang yang dihadiri oleh puluhan Siswa serta kerabat terdakwa tersebut menjatuhkan Hukuman selama 5 Bulan kurungan dan denda sebanyak Rp. 50 Juta Kepada terdakwa. (put)

Tags :
Kategori :

Terkait