PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 63 pemotor berknalpot brong terjaring razia patroli dialogis yang dilaksanakan Polresta Banyumas, Rabu (17/1/2024) malam.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega F mengatakan, patroli tersebut dilaksanakan secara dialogis untuk menindak pengguna knalpot brong.
"Kami melaksanakan perintah untuk melakukan patroli dan penindakan knalpot brong. Kegiatan ini dilakukan oleh personil gabungan yang melibatkan semua fungsi," kata Kasat Lantas.
Patroli dilaksanakan dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan seperti Jalan Merdeka, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Kol Sugiyono, Jalan S Parman, Jalan Gerilya, dan di Jalan Bung Karno.
BACA JUGA:Kapolres Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong kepada Anggota dan Bhayangkari Polres Purbalingga
BACA JUGA:Razia Knalpot Brong di Sekolah, Sepuluh Sepeda Motor Diamankan
"Dari kegiatan tersebut terdapat 63 kendaraan knalpot brong yang dirazia. Kemudian para pengendara beserta barang bukti kendaraan berknalpot brong diamankan di kantor Sat Lantas Polresta untuk Banyumas diberikan edukasi," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek deterent kepada pengguna jalan yang lain. Selain itu menurutnya, penggunaan knalpot brong ini sudah menjadi atensi pimpinan karena kerap kali menjadi keluhan masyarakat.
"Sebagai mana telah disampaikan pimpinan bahwa apabila masyarakat sudah resah maka Polisi harus bertindak. Upaya ini juga sebagai edukasi masyarakat bahwa jelang kampanye terbuka, penggunaan knlpot itu dilarang," tutup Kasat Lantas. (win)