PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pemuda berinisial VOF (26) warga Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Selasa (9/1/2024) pukul 21.00 WIB.
VOF (26) diamankan di depan ruko distro di Jalan Dr. Soeparno Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara lantaran diduga mengedarkan obat psikotropika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka VOF bermula dari adanya informasi masyarakat.
BACA JUGA:Batas Usia Maksimal 58 Tahun, Semua Kepala Dinas Berpeluang Menjadi Sekda Kabupaten Banyumas
"Yang menyebutkan terduga pelaku sering bertransaksi obat psikotropika tanpa izin edar," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
Setelah melakukan interogasi, Kompol Willy menjelaskan, pihaknya mendapati komunikasi chat pemesanan terkait obat jenis Psikotropika pada Handphone milik terduga pelaku.
Dari pengakuannya, pelaku mengakui bahwa obat jenis Psikotropika miliknya disimpan di rumah pacarnya inisial AH yang di Desa rempoah Kecamatan Baturraden.
BACA JUGA:Ban Lepas Gara-Gara Velg Aus, Truk Pengangkut Snack Terguling di Jalan Raya Sidabowa Patikraja
"Selanjutnya petugas membawa pelaku VOF ke rumah pacarnya yang berinisial AH. Saat pemeriksaan, ternyata benar petugas mendapati satu buah tote bag warna kuning yang berisi obat jenis Alprazolam sebanyak 4800 butir di kamar milik pacarnya tersebut," jelas Kasat Res Narkoba.
Obat psikotropika tersebut didapatkan oleh pelaku melalui online.
"Barang tersebut dibeli secara online dan disimpan dikamar pacarnya tanpa sepengatahuan oleh pacarnya. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut akan diedarkan secara ilegal," bebernya.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Hambat Aliran Sungai
Saat ini juga pelaku, telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku melakukan tindak pidana barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya. (win)