PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 239 pengguna knalpot brong (tidak standar) di Kabupaten Banyumas diamankan Satlantas Polresta Banyumas awal tahun 2024 ini.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto mengatakan, di awal tahun ini pihaknya telah menindak 239 pengguna knalpot brong.
"Ini kita lagi fokus kegiatan penindakan knalpot brong, sesuai dengan perintah Kapolresta Banyumas yang melibatkan seluruh PJU, Kapolsek, Binmas untuk melakukan pencegahan penggunaan knalpot brong," ungkap Iptu Susanto, Senin (8/1/2024).
BACA JUGA:KPU Banyumas Libatkan 550 Warga Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Target 23 Januari Selesai.
Disebutkan, jumlah knalpot brong yang ditindak sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 3.824 knalpot brong.
"Bertambah atau mengalami peningkatan 646, dibanding jumlah knalpot brong yang kita tindak sepanjang tahun 2022 yaitu ada 3178," jelasnya.
Untuk penindakan selain di jalan, menurutnya, pihaknya juga melakukan pendataan penjual knalpot di Banyumas.
BACA JUGA: Pj Bupati Banyumas Minta Kemiskinan Ekstrem Tuntas Tahun Ini
"Supaya melaksanakan mendata kan yang menjual, atau toko knalpot dengan cara bila didapati (menjual knalpot brong, red) dilakukan penindakan atau di sita," bebernya. (win)