PURBALINGGA - Kegiatan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Purbalingga hingga saat ini belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda). Sehingga optimalisasi pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome atau HIV/AIDS belum maksimal. TANPA PERDA : Wakil bupati bakal inisiasi agar rancangan perda HIV/AIDS bisa segera diusulkan. (ADITYA/RADARMAS) “Di Jawa Tengah baru ada 16 kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda HIV/AIDS. Di wilayah eks karesidenan Banyumas tinggal Purbalingga saja yang belum memiliki Perda,” ujar Kepala Sekretariat KPA Purbalingga Heny Ruslanto saat Rapat Koordinasi KPA Purbalingga di Operation Room Graha Adiguna, Kamis (29/9). Heny berharap pemkab melalui Bagian Hukum dan HAM Setda bisa segera merancang Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Serta segera dikomunikasikan dengan pihak legislatif untuk dibahas bersama. Selama ini, dari lima program KPA pihaknya baru bisa melakukan tindakan pencegahan dengan kegiatan sosialisasi kepada berbagai stakeholder, pelayanan Voluntary Counseling Test (VCT), dan melakukan CST atau Care, Support dan Treatment. “Kami belum bisa melakukan mitigasi berupa pemberian pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha bagi ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS). Karena kebanyakan ODHA masih tertutup. Mereka belum mau terbuka sehingga sangat kesulitan melakukan pendataan by name by adressnya,” imbuhnya. Selain itu belum adanya perda menjadikan penegakan hukum terkait HIV/AIDS juga belum dapat dilakukan. Padahal penyebaran penularan HIV/AIDS setiap tahun terus meningkat. Pada 2010 baru ditemukan dua kasus HIV/AIDS. Namun hingga September 2016, jumlahnya meningkat sampai 162 kasus. “Khusus tahun ini, hingga September terdapat 48 kasus,” tambahnya. Menanggapi belum adanya Perda terkait Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon mengatakan, hal itu akan menjadi pemikiran bersama agar segera ada payung hukum bagi KPA. Diakui, tidak adanya payung hukum menjadikan gerak KPA dilapangan menjadi terhambat. “Saya akan inisiasi ini agar rancangan perda dapat segera diusulkan kepada DPRD,” katanya. Sebagai salah satu terobosan, dia meminta KPA dapat membuat hotline khusus yang dapat dijadikan saluran komunikasi bagi masyarakat terutama bagi orang berisiko HIV/AIDS yang ingin secara sukarela memeriksakan dirinya. “Terkait kurang maksimalnya pola asuh anak, KPA dapat juga memprogramkan kegiatan parenting. Selain memberikan sosialisasi HIV/AIDS juga dapat memberikan edukasi kepada orang tua tentang pola asuh anak yang baik,” tambahnya. Ketua I KPA dr Nonot Mulyono mengajak semua anggota KPA dan stakeholder untuk berupaya agar penyebaran HIV/AIDS tidak semakin meluas. Dia mengingatkan kembali fungsi KPA yang meliputi tiga hal yakni mengobati, mencegah penyebaran dan melakukan sosialisasi kepad masyarakat untuk lebih paham bahayanya HIV/AIDS. (tya/sus)
Purbalingga Belum Punya Perda AIDS
Jumat 30-09-2016,10:35 WIB
Kategori :