Sebanyak 7.248 APK Ditemukan Langgar Aturan, Bawaslu Cilacap Surati Parpol dan Caleg

Jumat 29-12-2023,13:05 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilacap melakukan inventarisir terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Giat tersebut dimualai dari tanggal 28 November 2023 hingga 28 Desember 2023.

Dimana pemasangan APK harus berpedoman kepada Peraturan KPU No 47 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Ketua Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar kepada Radarmas mengatakan, pihaknya melalui Panwascam mulai melakukan giat inventarisir APK yang tidak sesuai aturan main yang dilakukan selama 1 bulan penuh.

"Hasilnya, dari 24 kecamatan terdapat 7.248 APK yang melanggar," katanya, Jumat (29/12/2023).

BACA JUGA:Perubahan SOTK Beberapa OPD Dilingkup Pemkab Cilacap dimulai Januari 2024

BACA JUGA:Perumdam Tirta Wijaya Cilacap Target 20 Ribu Sambungan Langganan di Tahun 2028

Dengan kondisi tersebut, Bawaslu mengimbau kepada parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum tanggal 04 Januari 2024, atau maksimal pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang.

"Kita akan kirimkan surat imbauan kepada para parpol agar melakukan penertiban secara mandiri sebelum tanggal 04 Januari 2024, karena pada tanggal tersebut kami secara serentak akan melakukan penertiban," tegasnya.

Meski demikian, Soim tetap mengintruksikan kepada Panwascam untuk tetap lakukan inventarisir APK yang melanggar diluar yang sudah ditemukan tersebut.

"Kami khawatir diluar jumlah yang sudah tercatat akan kembali ada penambahan, sehingga kita tetap minta rekan-rekan di Panwascam untuk tetap mencatat," pungkasnya. (jul)

 

Kategori :