Setiap narapidana Rp 7.913.160 dari RK 1 dan Rp 42.075.000 dari RK 2. Remisi ini membuat 99 narapidana langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari” ucap Reynhard. (aru)
Artikel ini telah tayang di Disway Id dengan judul “15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas”