Badan Pengawas Pemilu Siapkan Proses Perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024

Rabu 27-12-2023,02:30 WIB
Reporter : Ikhwan Adriansyah
Editor : Ikhwan Adriansyah

2. Usia Minimum 21 Tahun

Calon Pengawas TPS berusia minimal 21 tahun harus terpenuhi pada saat melakukan pendaftaran.

3. Kesetiaan kepada Nilai-Nilai Negara

Calon Pengawas TPS diharapkan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

4. Integritas, Kepribadian Kuat, Jujur, dan Adil

Calon Pengawas TPS meniliki kepribadian yang tercermin melalui integritas yang tinggi, keberanian, kejujuran, dan keadilan menjadi hal yang diperlukan bagi seorang pengawas TPS.

5. Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas

Calon pengawas TPS diwajibkan memiliki pendidikan setidaknya setara dengan lulusan sekolah menengah atas.

6. Domisili di Kecamatan Setempat

Calon Pengawas TPS berdomisili harus terpenuhi dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan alamat di kecamatan yang bersangkutan.

7. Kondisi Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkotika

Calon pengawas TPS diharuskan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Non-Afiliasi dengan Partai Politik Selama Minimal 5 Tahun

Calon Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Tes Kesehatan Mendasar Bagi KPPS Untuk Antisipasi Kasus Pemilu 2019

BACA JUGA:Pj Bupati Cilacap Akan Beri Sanksi Pegawai ASN dan Non ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu

Kategori :