CAIR: Pencairan insentif GPAI non PNS ada yang terhambat pada beda nama antara buku rekening dan SK. Yudha Iman Primadi/Radarmas-
PURWOKERTO - Bantuan insentif dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag bagi 165 Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non PNS gagal dicairkan.
KaKanKemenag Banyumas Drs H Akhsin Aedi Fanani MAg mengatakan, dari 492 GPAI non PNS berNUPTK calon penerima insentif di Kabupaten Banyumas mulai jenjang SD hingga SMK, bantuan bagi 165 orang gagal dicairkan.
Dia mengaku tidak mengetahui penyebab pasti gagalnya pencairan dikarenakan pencairan ditujukan langsung ke rekening masing-masing penerima.
"Dari pengamatan kami rata-rata yang gagal pencairan GPAI non PNS berusia muda. Tidak tahu sebabnya apa," katanya ketika ditemui Radarmas, Rabu (1/12).
Dia menjelaskan info lain yang didapatnya, nominal besaran insentif Rp 1,5 juta per orang. Beberapa kendala pencairan yang saat ini sedang dalam penyelesaian ialah perbedaan nama penerima di rekening dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai GPAI.
Hal ini bisa terjadi karena acuan data penulisan nama untuk rekening dan SK mungkin berbeda.
"Untuk yang seperti ini sedang diselesaikan," terang dia.
https://radarbanyumas.co.id/5-090-guru-ngaji-di-madin-tpq-dan-ponpes-di-banyumas-dapat-insentif/
Disinggung terkait maksud GPAI non PNS berusia muda yang banyak gagal dalam pencairan insentif, muda yang dimaksud lebih mengarah kepada usia. Untuk lama masa kerja pihaknya tidak mengetahui berpengaruh atau tidak.
"Bisa jadi yang lebih tua lebih mendapat prioritas," pungkasnya. (yda)